Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

Kompas.com - 05/06/2021, 11:56 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Perjalanan kasus Jerinx berlanjut ke tingkat kasasi.

Baca juga: Keluarga Tak Jujur, Jenazah Positif Covid-19 Dimandikan Lagi, 5 Warga Tertular Virus Corona

Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pembayaran denda dilakukan langsung oleh tim hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (2/5/2021) lalu.

Tanda terima pembayaran denda dari Kejari Denpasar itu kemudian diserahkan tim kuasa hukum Jerinx kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan pada Jumat (4/6/2021) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com