KOMPAS.com - NAF (22), pelaku pembunuhan berantai di Kulon Progio berencana membunuh 4 perempuan. Dua orang tewas dan dua lainnya selamat.
Salah satu korban yang selamat adalah R (21) warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Ia sempat menjadi korban sebelum kasus Desi Sari Diantari (22) asal Pedukuhan Gadingan Wates. Mayat Desi ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021.
Baca juga: 2 Perempuan Selamat dari Pembunuhan Berantai di Kulon Progo berkat Telepon Ibu dan Soto Tidak Enak
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menceritakan R adalah target pembunuhan NAF. R diajak jalan dan makan di sebuah warung.
Di warung tersebut R makan soto yang sudah dicampur dengan obat flu oleh NAF. R sempat menyantapnya sediki dan tak menghabiskan karena rasanya tak enak.
NAF gagal membunuh R. Namun ia mengambil ponsel milik R yang saat itu kondisinya lemas dan pusing.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat
"Karena merasa soto tidak enak maka tidak jadi dimakan. Pencuriannya sudah terjadi karena HP ini sudah berpindah ke saku pelaku," kata Munarso.
R yang menyadari ponselnya diambil NAF langsung mengambil kembali ponsel miliknya. Kasus itu pun selesai begitu saja.
Korban kedua yang selamat adalah C (22) warga Bagelan, Kabupaten Purworejo.
Ia menjadi target pembunuhan NAF beberapa jam sebelum ia membunuh Takdir Sunariati (22) warga Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari. Takdir tewas pada 2 April 202.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati
Padahal pelaku berancana untuk membawa C ke tempat sunyi untuk dieksekusi.
“Karena C terus dihubungi ibunya, maka tidak lama. Modusnya, pelaku membawa ke tempat sunyi tapi belum menemukan tempat yang pas karena C terus ditelepon ibunya," katanya.
Kemudian pelaku mengajak Takdir jalan dan membunuh perempuan muda tersebut di Dermaga Wisata Glagah.
Sebelum tewas, Takdir sempat minum minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat sakit kepala.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Peragakan 36 Adegan, Pelaku Jatuhkan Korban
Munarso mengatakan penjelasan dua korban yang selamat menjadi keterangan yang menguatkan jika NAF terlobat kasus pembunuhan berantai dan berencana. Polisi pun menjerat NAF dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“(Karena itu) kasus dengan tersangka NAF ini dapat dikatakan pelaku pembunuhan berantai, karena ada dua korban meninggal. Namun, sebelum kejadian yang mengakibatkan korban, pelaku sudah melakukan hal serupa pada calon korban (lain),” kata Munarso.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Pelaku Terjerat Utang Piutang
Motif kejahatan NAF adalah berniat mengambil semua barang yang dibawa para korbannya.
Ia beraksi dengan cara memberi minum oplos pada korban terlebih dahulu, lalu dibunuh, lantas membawa lari barang milik korban.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.