KOMPAS.com - Afifah (28), seorang guru honorer, merasa trauma dan ketakutan gara-gara mendapat pesan bernada ancaman.
Sampai-sampai, dia tak berani memegang ponsel akibat teror tersebut.
Pesan-pesan itu diduga dikirim oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ke nomor WhatsApp-nya.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," ujar kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan, dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta
Ya, pesan WhatsApp (WA) itu tak hanya dialamatkan ke nomor Afifah, tetapi juga ke kontak-kontak di buku telepon dalam ponselnya.
Kata Sofyan, aplikasi pinjaman online tersebut melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang dinilai sudah kelewat batas dan menjurus fitnah.
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," bebernya, Jumat (4/6/2021).
Karena mendapat rangkaian teror, Afifah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Pelaporan ini terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta
Kasus ini bermula pada 20 Maret 2021 saat perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer itu melakukan pinjaman uang ke salah satu aplikasi pinjol.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," ucap Sofyan.
Oleh aplikasi pinjol tersebut, Afifah dipandu untuk foto diri bersama kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
Baca juga: Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," ungkapnya.
Merasa janggal karena pinjaman ditransfer dalam waktu singkat, Afifah tak mengambil uang itu.
Berselang lima hari, atau pada 25 Maret 2021, permasalahan mulai menerpa.
"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin," tutur Sofyan.
Baca juga: 5 Pinjol Anggap Lunas Utang Guru TK di Malang Tanpa Dibayar, S Akan Buka Usaha Fotokopi
Menurut Sofyan, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.
"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," terangnya.
Baca juga: Guru TK di Malang Laporkan 19 Aplikasi Pinjol dan 84 Nomor Telepon Debt Collector yang Menerornya
Akibat kejadian ini, Afifah yang semula hanya meminjam sebesar Rp 3,7 juta harus menanggung beban tagihan yang membengkak menjadi Rp 206 juta.
Uang pinjaman tersebut sedianya dipakai membeli susu untuk anaknya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.