Kasus ini bermula pada 20 Maret 2021 saat perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer itu melakukan pinjaman uang ke salah satu aplikasi pinjol.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," ucap Sofyan.
Oleh aplikasi pinjol tersebut, Afifah dipandu untuk foto diri bersama kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
Baca juga: Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," ungkapnya.
Merasa janggal karena pinjaman ditransfer dalam waktu singkat, Afifah tak mengambil uang itu.
Berselang lima hari, atau pada 25 Maret 2021, permasalahan mulai menerpa.
"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin," tutur Sofyan.
Baca juga: 5 Pinjol Anggap Lunas Utang Guru TK di Malang Tanpa Dibayar, S Akan Buka Usaha Fotokopi