Di tengah perjalanan, AK dianiaya oleh warga hingga babak belur.
"Saat tiba di mapolsek, AK sudah babak belur dan kemudian dibawa ke Puskesmas Air Bangis. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, AK meninggal dunia," kata Alfian.
Atas kejadian itu, polisi menangkap dua orang pelaku penganiaya AK.
"Dua orang pelaku kita amankan yaitu BU (45) dan BA (45) pada Kamis. Saat ini kita masih mengejar empat pelaku lainnya," kata Alfian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui AK juga pernah terjerat kasus serupa yang dilakukan di Pasaman Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.