PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial NS (32), warga Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Ia diduga menipu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas berinisial AK (27) hingga lebih dari Rp 700 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas Kompol Berry menjelaskan, korban mengaku awalnya mengenal tersangka pada September 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar, Pengusaha Properti Mengaku Jadi Korban: Tanahnya Bermasalah
"Korban ditawari bisnis ekspedisi barang atau jasa dalam negeri dan luar negeri. Selain itu juga bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya," kata Berry kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang modal secara bertahap kepada tersangka.
"Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total yang diberikan berjumlah Rp 743.000.000," ujar Berry.
Berry melanjutkan, bisnis tersebut awalnya berjalan lancar.
Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulan dari pelaku mulai dari Oktober 2020 hingga Mei 2021.
Baca juga: Penipuan Website Palsu Perusahaan Cor Beton, Polda Bali Tangkap Mantan Karyawan
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021. Namun saat jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek bisnis tersebut ternyata merupakan bisnis fiktif," ungkap Berry.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.