UNGARAN, KOMPAS.com - Keputusan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online menjadi hal yang disesali Afifah (28).
Berawal dari pinjaman sebesar Rp 3,7 juta, dia terperosok hingga harus membayar Rp 206 juta.
Guru honorer itu mengaku mulai kesulitan keuangan pada akhir Maret 202.
"Iya saya dan suami kondisi saat itu tidak baik, simpanan tidak ada," kata Afifah di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta
Padahal, impitan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga terus berjalan.
Apalagi dua anaknya yang masih balita membutuhkan susu dan aneka keperluan lain.
"Saat dalam keadaan tersebut, ada iklan aplikasi pinjaman online. Saya berpikir, kalau pinjam uang ke teman kondisi pandemi Covid-19 ini semua sedang sulit, pinjam ke bank pasti syaratnya susah," kata Afifah.
Dia pun mengunduh aplikasi tersebut dan mengajukan pinjaman Rp 5 juta.
"Dalam iklan, pinjaman tersebut jangka waktu 91 hari dengan bunga 0,04 persen," ungkapnya.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta
Tak butuh waktu lama, hanya kurang dari lima menit, di rekeningnya ada transferan Rp 3,7 juta dari tiga aplikasi pinjaman online.
"Saat itu cuma foto diri dan KTP, belum ada perjanjian apa pun," kata Afifah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.