SEMARANG, KOMPAS.com - Calon jemaah haji yang batal berangkat tapi sudah melunasi pembayaran dapat memilih sejumlah prosedur pengembalian biaya haji.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Musta’in Ahmad mengatakan, uang pelunasan pembayaran calon jemaah haji dapat dilakukan melalui tiga pilihan.
"Pertama tetap membiarkan atau tidak diambil uang setoran awal atau pelunasan yang rata-rata Rp 36 juta itu untuk nanti biaya pemberangkatan tahun depan (2022). Sehingga nilai manfaat dari penggunaan atau pendayagunaan pengelolaan biaya ini akan dikembalikan ke calon jemaah. Bukan melalui Kemenag tapi BPKH," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Sultan HB X Minta Warga DIY yang Kembali Tertunda Berangkat Haji Ikhlas
Selanjutnya pilihan kedua, calon jemaah haji dapat mengambil uang pelunasan yang besarnya Rp 11 juta.
"Kalau mau ambil ya diambil pelunasannya yang sekitar Rp 11 juta, sehingga setoran awal tetap Rp 25 juta. Jadi calon jemaah haji kalau tahun 2022 bisa berangkat, Insya Allah pandemi berakhir tinggal melunasi berapa biaya yang nanti ditetapkan tahun 2022," jelasnya.
Sedangkan pilihan ketiga, calon jemaah haji bisa mengambil seluruh biaya haji sebesar Rp 36 juta, tapi ada konsekuensi nomor porsi haji menjadi hilang.
"Kalau mau daftar ya antre dari awal lagi. Dimana dengan penundaan ini Jateng antrean sekarang menjadi 29 tahun. Misal daftar tahun ini berangkatnya perkiraan 29 tahun yang akan datang," ujarnya.
Baca juga: Cerita Beta 2 Kali Gagal Berangkat Haji, Sudah 10 Tahun Menanti hingga Telanjur Beli Suvenir
Sebelumnya, pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kemenag Jateng mencatat sebanyak 29.916 calon haji asal Jawa Tengah batal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah.