Polisi yang mendapatkan laporan terkait kejadian itu lantas mengidentifikasi pelaku. Saat itu diketahui pelaku pembunuhan itu adalah mantan suami korban.
Pelaku lantas diserahkan oleh keluarganya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Cerita Beta 2 Kali Gagal Berangkat Haji, Sudah 10 Tahun Menanti hingga Telanjur Beli Suvenir
"Memang si tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.