Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga Seniman Rembang Mulai Disidang, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 04/06/2021, 15:43 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang, Jawa Tengah telah memasuki persidangan.

Dalam sidang perdana, pelaku tunggal kasus tersebut yakni Sumani terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Ancamannya di atas 15 tahun, seumur hidup atau mati, tinggal pembuktiannya bagaimana," ucap Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Polisi: Anak Seniman Seniman Rembang Sempat Teriak Ada Maling Sebelum Dibunuh Sumani

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (2/6/2021) lalu, Sumani didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan kesatu, Pasal primer, Pasal 340 KUHAP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 339 KUHP.

Sedangkan dakwaan keduanya Pasal 80 ayat 3, untuk Pasal 76 huruf c Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Eri menjelaskan sidang tersebut dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Sidang untuk dakwaannya itu kita kan seharusnya pada masa pandemi itu kan online, karena ini perkara menarik perhatian, makanya persidangan kita laksanakan di pengadilan, yang hadir itu nanti dari pengadilan dan kejaksaan, untuk terdakwa tetap di rutan secara online, sama ada penunjukan penasihat hukum," katanya.

Baca juga: Sederet Pengakuan Sumani, Tersangka Pembunuhan Keluarga Seniman di Rembang

Selain itu, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menunjuk penasihat hukum untuk Sumani.

Maka dari itu, Posbakum Pengadilan Negeri Rembang menunjuk Setyo Langgeng sebagai penasihat hukum Sumani.

"Karena terdakwa tidak punya penasihat hukum, dan ancamannya di atas 15 tahun dan dia tidak mampu untuk menghadirkan penasihat hukum, maka majelis pengadilan menunjuk penasihat hukum," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Regional
Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Regional
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Regional
Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com