BLORA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang, Jawa Tengah telah memasuki persidangan.
Dalam sidang perdana, pelaku tunggal kasus tersebut yakni Sumani terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Ancamannya di atas 15 tahun, seumur hidup atau mati, tinggal pembuktiannya bagaimana," ucap Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Polisi: Anak Seniman Seniman Rembang Sempat Teriak Ada Maling Sebelum Dibunuh Sumani
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (2/6/2021) lalu, Sumani didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan kesatu, Pasal primer, Pasal 340 KUHAP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 339 KUHP.
Sedangkan dakwaan keduanya Pasal 80 ayat 3, untuk Pasal 76 huruf c Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Eri menjelaskan sidang tersebut dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Sidang untuk dakwaannya itu kita kan seharusnya pada masa pandemi itu kan online, karena ini perkara menarik perhatian, makanya persidangan kita laksanakan di pengadilan, yang hadir itu nanti dari pengadilan dan kejaksaan, untuk terdakwa tetap di rutan secara online, sama ada penunjukan penasihat hukum," katanya.
Baca juga: Sederet Pengakuan Sumani, Tersangka Pembunuhan Keluarga Seniman di Rembang
Selain itu, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menunjuk penasihat hukum untuk Sumani.
Maka dari itu, Posbakum Pengadilan Negeri Rembang menunjuk Setyo Langgeng sebagai penasihat hukum Sumani.
"Karena terdakwa tidak punya penasihat hukum, dan ancamannya di atas 15 tahun dan dia tidak mampu untuk menghadirkan penasihat hukum, maka majelis pengadilan menunjuk penasihat hukum," jelasnya.