UNGARAN, KOMPAS.com - Afifah (28) tidak menyangka niatnya meminjam uang dari pinjaman online untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.
Dari pinjaman sebesar Rp 3,7 juta, dia harus menanggung tagihan sebesar Rp 206 juta.
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan kejadian tersebut bermula pada 20 Maret 2021.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," jelasnya, Jumat (4/6/2021) saat ditemui.
Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta
Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Sofyan.
Karena merasa janggal mendapat transfer uang dalam waktu singkat, dana tersebut tidak diambilnya.
Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021.
"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin," kata Sofyan.
Baca juga: 5 Pinjol Anggap Lunas Utang Guru TK di Malang Tanpa Dibayar, S Akan Buka Usaha Fotokopi
Menurutnya, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.
"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," jelasnya.