Bagi Muhammad dan istri, penundaan itu merupakan skenario terbaik yang dipilihkan oleh Allah terhadap dia, sang istri dan kepada para jemaah yang lain.
"Bagi kami kan semua ini skenario allah, dibalik ini semua pasti ada hikmahnya nanti," jelasnya.
Ia juga mengaku tak akan menarik uang yang saat ini yang saat ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Jika tak ada hambatan dan penundaan, ia bersama istri sepakat untuk berangkat haji tahun 2022.
"Semoga di tahun depan, pandemi ini sudah tidak terjadi lagi, sehingga kita bisa melaksanakan haji bersama dengan masyarakat semua," kata dia.
Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20
Hud Muhammad Algadri (57) dan Fatiyah (57) bukanlah segelintir orang yang batal berangkat haji tahu ini. Kanwil Kementerian Agama Bali mencatat ada 673 calon jemaah haji yang batal berangkat.
"Kalau di Bali yang harusnya berangkat tahun 2021 ini ada 673 orang, tapi gagal karena ada pembatalan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Abu Siri saat dihubungi terpisah, Jumat (4/6/2021).
Menurut Abu, jumlah jemaah calon haji batal berangkat itu tersebar di 9 Kabupaten/Kota se Bali.
Rinciannya, Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Kabupaten Jembrana 63 orang.
Selain itu ada Kabupaten Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang, dan Kabupaten Tabanan 23 orang.
Terkait dana yang sudah dilunasi oleh seluruh Jemaah itu, kata Abu, jemaah bisa membiarkan dananya tersimpan di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga: Daftar Sejak 2011, 505 Calon Jemaah Haji Asal Solo 2 Kali Batal Berangkat
Sehingga, tahun depan, jika biaya haji naik maka jemaah tinggal menambahkan kurangnya. Lalu jika turun, jemaah bisa mengambil sisanya.
"Tapi kalau mau ditarik kembali juga boleh, tidak ada masalah," kata dia.
Seluruh jemaah di Provinsi Bali sendiri sejatinya sudah siap untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021.
Abu menjelaskan, sejumlah persiapan seperti vaksinasi sudah dilakukan kepada hampir seluruh jemaah yang terdaftar.
Namun seluruh jemaah itu mengaku menerima keputusan pembatalan haji yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Hari ini akan sosialisasikan secara virtual kepada seluruh jemaah," kata dia.
Terkait dengan waktu tunggu jemaah haji di Bali, Abu mengatakan jamaah yang antri di Bali untuk berangkat haji ada 17.404 orang.
Dari jumlah itu kemudian, diperlukan waktu tunggu 27 tahun agar jemaah bisa melakukan ibadah haji. Untuk di Bali biaya yang diperlukan adalah Rp 37,5 juta untuk satu orang.
"Tapi itu tidak masuk waktu tunggu paling lama, masih ada Jawa Timur yang paling lama, Jawa barat juga, intinya Provinsi yang gemuk," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.