Pelaku ditangkap di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah yang membuat surat tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan medis.
Kepada polisi, N mengaku sudah beraksi selama tiga bulan. Pelaku mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19, sebagai syarat penerbangan.
"Pelaku menjual satu lembar surat hasil swab antigen palsu dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 200.000," kata Agung yang didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Selama tiga bulan itu, sambung dia, pelaku sudah membuat 1.252 surat swab antigen palsu. Ini diketahui setelah petugas memeriksa data di laptop pelaku.
Tindak pidana ini, kata Agung, murni dilakukan oleh N. Tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit.
"Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcodenya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.