Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perusahaan Pemegang Konsesi di Ketapang Diduga Langgar Komitmen Restorasi Gambut

Kompas.com - 04/06/2021, 12:02 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga melanggar komitmen restorasi gambut.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak melakukan pemulihan atau restorasi fungsi ekosistem gambut pasca-kebakaran lahan yang terjadi di area konsesi.

“Berdasarkan kajian di lapangan, kami menemukan masih ada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi yang tidak melakukan restorasi gambut. Setidaknya ada 12 perusahaan,” Direktur Walhi Kalbar Nikodemus Ale melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kondisi di Muaro Jambi, Kebakaran Lahan Gambut Mulai Terjadi Jelang Musim Panas

Niko menjelaskan, sebanyak 12 perusahaan tersebut terdiri dari 7 pemegang izin perkebunan sawit, 4 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 1 perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Alam (HA).

“Kami melakukan penelitian di 500 titik kebakaran lahan. Dari situ, kami melihat ada beberapa perusahaan yang masih terjadi kebakaran,” ujar Niko.

Padahal, lanjut Ale, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan fungsi gambut sebagaimana ditegaskan dalam Permen LHK P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut.

“Faktanya, tidak sedikit perusahaan yang masih abai terhadap mandat tersebut,” tegas Niko.

Bila kewajiban pemulihan tidak dilakukan penanggungjawab usaha, tegas Niko, pemerintah menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan ekologi gambut dengan biaya ditanggung penanggung jawab usaha.

“Pemerintah daerah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan mandat restorasi sebagai bagian dari langkah mendukung kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut dijalankan,” ucap Niko.

Baca juga: PN Palangkaraya Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur Pembatasan Gambut

Niko melanjutkan, berdasarkan analisis spasial terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2019 dan data titik panas pada tahun yang sama, ditemukan sebanyak 4.221 titik panas yang menjelaskan bahwa wilayah yang dimoratorium lebih terlindungi daripada wilayah di luar moratorium.

Di mana jumlah titik panas di dalam areal yang dimoratorium lebih sedikit dibanding dengan areal yang tidak dimoratorium. Bahkan ditemukan 291 titik panas dalam areal moratorium pada 12 perusahaan yang dipantau.

Selain menunjukkan areal yang dimoratorium lebih terlindungi, temuan dari analisis ini juga menjelaskan terjadi kesalahan penetapan areal moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ternyata berada pada areal konsesi.

“Upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut pada areal berkonsesi tidak maksimal dilakukan.,” terang Niko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com