Tidak ada yang mengundurkan diri
Eny mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima pengajuan dari para calon jamaah haji di bawah bimbingannya untuk mengundurkan diri setelah keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.
Namun, ujarnya, jika ada di antara mereka yang mengundurkan diri, pihaknya akan memroses pengunduran diri tersebut sesuai dengan aturan dari pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Termasuk, lanjutnya, terkait pengembalian dana yang telah disetor calon jamaah haji.
Meskipun, Eny mengatakan, pihaknya belum mendapatkan rincian ketentuan pengunduran diri termasuk berapa dana yang harus dikembalikan kepada calon jamaah haji yang mengajukan pengunduran diri.
Berbeda dengan calon jamaah haji reguler, ujarnya, biaya haji khusus atau haji plus beberapa kali lipat lebih besar, yaitu sekitar 12.500 Dolar AS.
"Baru nanti sore ada sosialisasi PMA (peraturan menteri agama), termasuk berapa dana yang harus dikembalikan kepada calon jamaah haji plus jika mereka mengundurkan diri," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.