Eny mengatakan, kecemasan juga disebabkan ketidakpastian mengenai pengetatan persyaratan terkait usia dan kondisi kesehatan calon jemaah haji.
"Seandainya tahun depan tidak ada pembatalan lagi, kami khawatir situasi pandemi membuat adanya pengetatan persyaratan kesehatan. Nah, ini juga mereka cemaskan," tambahnya.
Berbeda dengan calon jemaah haji reguler Kabupaten Blitar yang masa tunggunya paling cepat 30 tahun, jemaah haji khusus di bawah NH Tour selama ini masa tunggunya 7 tahun sejak selesainya persyaratan administrasi pendaftaran.
Eny mengatakan, 38 calon jemaah haji tersebut adalah mereka yang menyelesaikan pendaftaran antara 2013 dan 2014.
Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20
Persiapan keberangkatan sudah dilakukan
Menurut Eny, para calon jemaah haji selama ini sudah menjalani persiapan akhir menjelang keberangkatan.
Mereka sudah mengikuti manasik haji (latihan simulasi pelaksanaan ibadah haji), mendapatkan paket perlengkapan haji, serta mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
"Jadi tinggal berangkat saja," ujarnya.
Beruntung bahwa persis sehari sebelum diumumkannya pembatalan pemberangkatan ibadah haji oleh pemerintah, ujar Eny, calon jemaah haji di bawah bimbingannya menghadiri undangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Pada pertemuan itu, tuturnya, pihak Kemenag menyatakan beberapa kemungkinan pemberangkatan haji selama masa pandemi mulai dari pembatasan jumlah, pengetatan persyaratan, hingga kemungkinan pembatalan.
"Jadi ketika Kamis pembatalan diumumkan, jemaah kami sudah siap," jelasnya.
Baca juga: Rentetan Aksi KKB dalam Sehari, Tembak Mati Tukang Bangunan, Bakar Bandara dan Rumah Warga