LEBAK, KOMPAS.com - Wanita yang menganiaya bayi di Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Polres Lebak. Wanita tersebut ditangkap setelah video penganiayan terhadap seorang bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan
Wanita berinisial PT itu ditangkap di sebuah hotel di kota Serang, Kamis (3/6/2021).
"Betul sudah ditangkap tadi malam jam 8," kata Indik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Ibu Siksa Bayi Berusia 2 Minggu, Dilakukan karena Tuduh Suami Selingkuh
Indik mengatakan, PT ditangkap berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh suaminya atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anaknya. Usai melakukan penganiayaan PT kabur keluar kota.
Indik mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif yang penganiayan yang dilakukan oleh PT terhadap anaknya adalah karena emosi.
"Sering berantem sama suaminya, emosi enggak terkendali dan berimbas kepada anaknya," kata Indik.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing
PT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.
Akibat perbuatannya tersebut, PT dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya lima tahun kurungan penjara.
Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosal bayi dianiaya seorang wanita.
Ada sejumlah potongan video yang beredar.
Adegan yang ditampilkan berupa bayi yang dicubit hingga dipukul di bagian kepala.
Perempuan tersebut juga beberapa kali memarahi bayi itu dalam Bahasa Sunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.