Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Mulai Divaksin, Pemkot: Jumlahnya Sekitar 1.771 Orang

Kompas.com - 03/06/2021, 23:00 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar vaksinasi massal kepada 1.771 karyawan atau pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan.

Peserta vaksinasi ini adalah pekerja di RHU yang telah beroperasi usai lolos asesmen dan menandatangani pakta integritas.

Baca juga: 10.190 Penghuni 18 Rusun di Surabaya Akan Divaksin, Ini Sanksi untuk Warga yang Menolak

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, vaksinasi bagi karyawan RHU di Kota Pahlawan telah berjalan sejak pekan lalu.

Mereka yang menerima vaksin adalah para pekerja RHU yang telah beroperasi dan dinyatakan negatif Covid-19.

"Alhamdulillah sudah dimulai dari seminggu yang lalu vaksinasi bagi karyawan RHU. Tentunya bagi RHU yang sudah lolos asesmen, protokol kesehatannya sudah benar dan untuk karyawannya yang negatif (Covid-19)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Febri menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi massal bagi karyawan RHU ini terjadwal di masing-masing puskesmas di wilayah tempat kerja.

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, total 1.771 karyawan RHU terdaftar sebagai penerima vaksin.

"Untuk jumlah data yang disampaikan dari Disbudpar, sekitar 1.771 karyawan RHU. Vaksinasi sudah berlangsung dan terus berjalan secara bertahap," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto juga mengingatkan pengelola atau pemilik RHU agar konsisten menjalankan protokol kesehatan.

Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum RHU itu beroperasi.

"Di sini betul-betul memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Nah, harapan kita, terutama di sini kepada para pelaku usaha untuk betul-betul menerima kepercayaan itu dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Irvan.

Oleh karena itu, Irvan menegaskan kepercayaan yang telah diberikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui relaksasi usaha ini harus dijaga.

Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan dilanggar oleh pengelola atau pengunjung RHU.

"Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Nah, ketika mereka sudah menandatangani itu, dan di situ ada pelanggaran, maka Pak Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan," tegas Irvan.

Ia menegaskan, salah satu RHU di Surabaya pun langsung ditutup oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski belum genap beroperasi sebulan.

RHU tersebut dinilai telah melanggar pakta integritas.

"Sudah dilakukan (penutupan) satu RHU di Surabaya, karena melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama jajaran Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan," ungkap dia.

Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan

Menurut dia, penghentian kegiatan RHU yang melanggar itu penting dilakukan. Sebab, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dini penularan Covid-19.

"Jadi, keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi. Ketika nanti terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksinya tegas, sesuai arahan Pak Wali Kota langsung ditutup," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com