Polisi lalu menggeledah tempat tinggal mereka yang terletak di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 195 kartu magnetik yang berfungsi menyalin data dan alat skimming lainnya.
"Kedua pelaku sudah berada di Indonesia sejak 2018, namun tinggal di Yogyakarta. Selama tinggal di Yogyakarta, mereka sering bulak-balik Indonesia-Thailand," kata dia.
Sementara untuk di Bali, dua WN Turki itu diketahui baru tinggal sejak beberapa bulan ini.
Baca juga: 10.190 Penghuni 18 Rusun di Surabaya Akan Divaksin, Ini Sanksi untuk Warga yang Menolak
Pihaknya juga belum mengetahui apakah selama di Bali sudah sempat melakukan aksi di tempat lain.
Jumlah data nasabah yang dicuri juga belum diketahui.
Atas tindak kejahatannya tersebut, dua WNA itu disangka Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga bisa dikenakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.