BALI, KOMPAS.com - Dua warga negara (WN) Turki berinisial EK dan AEM ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penangkapan itu dilakukan setelah meraka terbukti melakukan aksi skimming.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan pihak bank pemilik anjungan tunai mandiri (ATM) yang dibobol dua WNA tersebut.
Aksi mereka memodifikasi perangkat ATM dan wifi router di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, pada pertengahan Mei 2021, terekam CCTV.
"Awalnya pihak bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM berupa kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin data nasabah," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Setelah mengetahui adanya alat tersebut, pihak bank melapor kepada Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan
Subdit Cybercrime yang dibantu Satgas Jagra Dewata merespons laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi ATM.
Subdit Cybercrime lalu melakukan pemantauan di kawasan Imam Bonjol.
Pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 01.30 Wita, Subdit Cybercrime melihat keduanya mendatangi mesin ATM dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku EK ditangkap saat mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM. Sementara, AEM ditangkap saat sedang berjaga di luar mesin ATM.
Dari pelaku EK, polisi menemukan sebuah obeng dan tas hitam berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM.
Sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang di dalamnya terdapat cover PIN.