BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Blitar Kota menggerebek sebuah pabrik rumahan senapan angin tak berizin di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Rabu (2/6/2021).
Di lokasi pembuatan senapan angin itu, polisi menangkap pemilik usaha berinisial W (41).
Polisi juga menyita puluhan bahan dan peralatan produksi, serta 135 pucuk senapan angin yang siap dipasarkan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas memastikan usaha itu tak memiliki izin pembuatan senapan angin.
"Izinnya hanya izin dagang saja, tapi izin untuk pembuatan senapan angin tidak dimiliki," ujar Yudhi pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (3/7/2021).
Yudhi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan indikasi industri rumahan milik W juga membuat senapan angin kaliber di atas 4,5 milimeter.
Baca juga: 10.190 Penghuni 18 Rusun di Surabaya Akan Divaksin, Ini Sanksi untuk Warga yang Menolak
Hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, ujarnya, ditemukan adanya transaksi senapan angin kaliber 9 milimeter.
"Tersangka tidak hanya memproduksi senapan angin kaliber 4,5 milimeter tapi juga 5,5 milimeter, 6,35 milimeter, 8 milimeter, dan 9 milimeter," ujarnya.
Yudhi mengatakan, ketika polisi menggerebek lokasi pembuatan senapan angin tersebut, terdapat empat pegawai yang bekerja di industri rumahan itu.
Kapasitas produksinya, ujar Yudhi, adalah lima pucuk senapan angin tiap pekan.
Setiap pucuk senapan angin dijual dengan harga mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 2,3 juta.
"Pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk setiap pucuknya," katanya.
Menurut Yudhi, senapan angin yang diproduksi W paling banyak dijual ke luar Pulau Jawa, antara lain, Riau hingga Aceh.
W melakukan komunikasi dengan pembeli menggunakan WhatsApp dan setelah terjadi kesepakatan pembayaran barang dikirim menggunakan jasa layanan pengiriman kargo.
Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan
Yudhi mengatakan, pihaknya menjerat W yang juga seorang petani itu dengan pasal berlapis yaitu Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal empat tahun.
Selain itu, polisi menjerat W dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.