Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Industri Rumahan Tak Berizin, Polisi Tangkap Pemilik dan Sita 135 Senapan Angin

Kompas.com - 03/06/2021, 22:37 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Blitar Kota menggerebek sebuah pabrik rumahan senapan angin tak berizin di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Rabu (2/6/2021).

Di lokasi pembuatan senapan angin itu, polisi menangkap pemilik usaha berinisial W (41).

Polisi juga menyita puluhan bahan dan peralatan produksi, serta 135 pucuk senapan angin yang siap dipasarkan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas memastikan usaha itu tak memiliki izin pembuatan senapan angin.

"Izinnya hanya izin dagang saja, tapi izin untuk pembuatan senapan angin tidak dimiliki," ujar Yudhi pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (3/7/2021).

Yudhi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan indikasi industri rumahan milik W juga membuat senapan angin kaliber di atas 4,5 milimeter.

Baca juga: 10.190 Penghuni 18 Rusun di Surabaya Akan Divaksin, Ini Sanksi untuk Warga yang Menolak

Hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, ujarnya, ditemukan adanya transaksi senapan angin kaliber 9 milimeter.

"Tersangka tidak hanya memproduksi senapan angin kaliber 4,5 milimeter tapi juga 5,5 milimeter, 6,35 milimeter, 8 milimeter, dan 9 milimeter," ujarnya.

Pembeli dari luar Jawa

Yudhi mengatakan, ketika polisi menggerebek lokasi pembuatan senapan angin tersebut, terdapat empat pegawai yang bekerja di industri rumahan itu.

Kapasitas produksinya, ujar Yudhi, adalah lima pucuk senapan angin tiap pekan.

Setiap pucuk senapan angin dijual dengan harga mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 2,3 juta.

"Pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk setiap pucuknya," katanya.

 

Menurut Yudhi, senapan angin yang diproduksi W paling banyak dijual ke luar Pulau Jawa, antara lain, Riau hingga Aceh.

W melakukan komunikasi dengan pembeli menggunakan WhatsApp dan setelah terjadi kesepakatan pembayaran barang dikirim menggunakan jasa layanan pengiriman kargo.

Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan

Yudhi mengatakan, pihaknya menjerat W yang juga seorang petani itu dengan pasal berlapis yaitu Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal empat tahun.

Selain itu, polisi menjerat W dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com