Menurut Yudhi, senapan angin yang diproduksi W paling banyak dijual ke luar Pulau Jawa, antara lain, Riau hingga Aceh.
W melakukan komunikasi dengan pembeli menggunakan WhatsApp dan setelah terjadi kesepakatan pembayaran barang dikirim menggunakan jasa layanan pengiriman kargo.
Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan
Yudhi mengatakan, pihaknya menjerat W yang juga seorang petani itu dengan pasal berlapis yaitu Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal empat tahun.
Selain itu, polisi menjerat W dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.