BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Blitar Kota menggerebek sebuah pabrik rumahan senapan angin tak berizin di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Rabu (2/6/2021).
Di lokasi pembuatan senapan angin itu, polisi menangkap pemilik usaha berinisial W (41).
Polisi juga menyita puluhan bahan dan peralatan produksi, serta 135 pucuk senapan angin yang siap dipasarkan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas memastikan usaha itu tak memiliki izin pembuatan senapan angin.
"Izinnya hanya izin dagang saja, tapi izin untuk pembuatan senapan angin tidak dimiliki," ujar Yudhi pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (3/7/2021).
Yudhi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan indikasi industri rumahan milik W juga membuat senapan angin kaliber di atas 4,5 milimeter.
Baca juga: 10.190 Penghuni 18 Rusun di Surabaya Akan Divaksin, Ini Sanksi untuk Warga yang Menolak
Hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, ujarnya, ditemukan adanya transaksi senapan angin kaliber 9 milimeter.
"Tersangka tidak hanya memproduksi senapan angin kaliber 4,5 milimeter tapi juga 5,5 milimeter, 6,35 milimeter, 8 milimeter, dan 9 milimeter," ujarnya.
Yudhi mengatakan, ketika polisi menggerebek lokasi pembuatan senapan angin tersebut, terdapat empat pegawai yang bekerja di industri rumahan itu.
Kapasitas produksinya, ujar Yudhi, adalah lima pucuk senapan angin tiap pekan.
Setiap pucuk senapan angin dijual dengan harga mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 2,3 juta.
"Pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk setiap pucuknya," katanya.