Sementara itu, DH mengaku tak berniat melakukan penipuan. DH mengaku tertipu oleh penjual tanah.
Menurut DH, sebagian besar uang digunakan untuk pembayaran tanah. Sisanya digunakan membayar pengurukan, operasional proyek, biaya marketing, fee marketing, dan gaji karyawan.
Baca juga: KKB Kembali Berulah di Kabupaten Puncak, Seorang Warga Tewas Tertembak
Uang sebanyak itu juga termasuk untuk pengerusuan perizinan.
"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," ujar DH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.