Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Jadi Teladan Selama di Tahanan, Ini Kegiatannya

Kompas.com - 03/06/2021, 15:06 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - Pemain drum grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dianggap berkelakukan baik selama menjalani proses masa tahanan.

Jerinx yang sebentar lagi akan menghirup udara bebas itu bahkan menjadi role model di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, tempat dirinya ditahan.

Kelakuan Jerinx juga dianggap baik dan sering terlibat dalam hal yang positif.

"Kelakuannya juga baik selama berada di dalam Lapas. Bisa dikatakan buat roal model buat yang kegiatan yang sama, yakni seni," kata Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Mesum Sejumlah WNA, Direkam di Salah Satu Vila di Bali

Kegiatan yang dimaksud Jamaruli, adalah kegiatan seni yang selama ini memang menjadi bagian dalam perjalanan karir Jerinx.

"Misalnya, ada band di sana, dia ikut. Ya namanya memang keahlian dia di situ. Dia ikut di band tersebut namanya Antrabez. Itu dia terlibat di sana untuk bernyayi, main gitar," ujar dia.

Jerinx sendiri akan bebas murni pada Selasa (8/6/2021) mendatang. Hal ini berlaku apabila ia telah membayar denda Rp 10 juta.

Jamaruli juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus saat Jerinx bebas.

Ia berharap para penggemar dan simpatisan tak berlebihan menjemput Jerinx dari Lapas Kerobokan.

"Kami tidak ada persiapan khusus, sama dengan yang lainnya. Kami sudah punya prosedur tetap, tidak hanya Jerinx, sebelumnya kami sudah punya standar. Jadi, tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," kata dia.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Polisi Pastikan Video Mesum Sejumlah WNA Direkam di Vila di Bali

Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Perjalanan kasus Jerinx ternyata berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com