DENPASAR, KOMPAS.com - Pemain drum grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dianggap berkelakukan baik selama menjalani proses masa tahanan.
Jerinx yang sebentar lagi akan menghirup udara bebas itu bahkan menjadi role model di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, tempat dirinya ditahan.
Kelakuan Jerinx juga dianggap baik dan sering terlibat dalam hal yang positif.
"Kelakuannya juga baik selama berada di dalam Lapas. Bisa dikatakan buat roal model buat yang kegiatan yang sama, yakni seni," kata Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Mesum Sejumlah WNA, Direkam di Salah Satu Vila di Bali
Kegiatan yang dimaksud Jamaruli, adalah kegiatan seni yang selama ini memang menjadi bagian dalam perjalanan karir Jerinx.
"Misalnya, ada band di sana, dia ikut. Ya namanya memang keahlian dia di situ. Dia ikut di band tersebut namanya Antrabez. Itu dia terlibat di sana untuk bernyayi, main gitar," ujar dia.
Jerinx sendiri akan bebas murni pada Selasa (8/6/2021) mendatang. Hal ini berlaku apabila ia telah membayar denda Rp 10 juta.
Jamaruli juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus saat Jerinx bebas.
Ia berharap para penggemar dan simpatisan tak berlebihan menjemput Jerinx dari Lapas Kerobokan.
"Kami tidak ada persiapan khusus, sama dengan yang lainnya. Kami sudah punya prosedur tetap, tidak hanya Jerinx, sebelumnya kami sudah punya standar. Jadi, tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," kata dia.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Polisi Pastikan Video Mesum Sejumlah WNA Direkam di Vila di Bali
Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Perjalanan kasus Jerinx ternyata berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.