Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, Wahidin: Tunjangan Pegawai Negeri Saya Naikin, Kurang Apa Saya sebagai Gubernur?

Kompas.com - 03/06/2021, 11:44 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan masker medis membuat 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak mundur.

Gubernur Banten Wahidin Halim kemudian menyetujui keinginan 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan yang bersama-sama mengundurkan diri tersebut. 

"Nonjob kan pasti, karena mereka yang minta," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Rabu (3/6/2021).

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Kompak Mundur, Gubernur Wahidin: Semua Di-nonjob-kan

Tinggalkan tugas saat pandemi, harus diberikan hukuman

Menurut Wahidin, sanksi tersebut patut diberikan karena mereka seharusnya tidak meninggalkan tugas di saat Pemprov Banten sedang menangani pandemi Covid-19.

"Ini yang harus saya berikan hukuman. Mereka adalah pegawai negeri yang disumpah dan siap untuk dipekerjakan, ditugaskan di mana saja," ujar Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu menyesalkan adanya gerakan mengundurkan diri masal dari Sekdis, Kabid, hingga Kasi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Padahal, lanjut Wahidin, tunjangan kinerja pegawai negeri sudah ditambah. Bahkan, nilainya tertinggi di Indonesia.

"Selama saya Gubernur tunjangan saya naikin, ASN standarisasi, disamping ada honor-honor. Kurang apa saya sebagai Gubernur," kata Wahidin.

Baca juga: Gubernur Banten Cari Pengganti 20 Pejabat Dinkes yang Mundur, Ini Besaran Tunjangannya

Nasib 20 pejabat ada di tangan Gubernur Wahidin

Sebelumnya,Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, ke-20 pejabat termasuk Kepala Dinkes Banten dr Ati Pramudji Hatusti sudah memenuhi panggilan untuk diklarifikasi pada Rabu (2/6/2021).

Kini, keputusan adanya keinginan untuk mundur dari jabatan berada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Nanti yang ngambil keputusan kan Gubernur. Jadi, mereka duduk dalam jabatan itu berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur, mereka berhentipun harus berdasarkan SK Gubernur," kata Kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com