Kemudian, parkir roda enam atau lebih dikenakan Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp 5.000 setelahnya.
Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp 30.000 dari parkir reguler.
Bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenakan denda, yakni Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih.
Segala biaya parkir ini berlaku selama 24 jam. Setelah 24 jam, maka akan berlaku kembali tarif dari awal.
Baca juga: Pesan Sate Keliling untuk Anak, Pengunjung Telaga Sarangan Berkelahi dengan Pemilik Restoran
"Jadi, silakan saja dirinci berapa itu," kata Taufan.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya juga pernah terjadi pembayaran parkir yang cukup tinggi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Namun, nominal yang dikenakan terhadap WNA tersebut masih tertinggi dibandingkan yang lainnya karena berdasarkan waktu parkir memang terbilang lama, yakni dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.