GOWA, KOMPAS.com- Polisi menangkap RM (22) warga Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengaborsi bayi sudah dikandungnya selama tujuh bulan.
Perbuatan RM terungkap setelah warga Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menemukan mayat bayi yang terkubur sedalam 50 sentimeter di sebuah kebun salak.
Mendapat laporan penemuan mayat bayi itu, polisi menggelar olah tempat kejadian.
Baca juga: Pria Ini Mengaku Kehilangan Jenazah Bayi yang Dibawa dari Yogyakarta ke Magelang
Jasad bayi itu juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diotopsi
"Hasil otopsi bahwa orok tersebut berjenis kelamin laki-laki usia tujuh bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa AKP Jufri Natsir saat menggelar rilis di Mapolsek Pallangga, Rabu (2/6/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap RM.
Perempuan itu juga sudah mengakui telah mengubur bayi yang dikandungnya tidak lama setelah melakukan aborsi.
"Saya sendiri yang aborsi pakai ramuan obat dicampur minuman," kata RM.
RM mengaku nekat membunuh anaknya karena ayah biologisnya enggan bertanggung jawab.
Baca juga: Selain Potongan Tubuh Bayi Dimakan Anjing, Warga Juga Temukan Karung Berisi Popok
Bahkan, RM sudah tidak bisa lagi menghubungi laki-laki yang dikenalnya dari media sosial itu.
"Dia blokir semua kontak" kata RM
Saat ini, polisi juga memburu laki-laki yang menghamili RM.
Akibat perbuatannya, kini RM bakal dijerat Pasal 75 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.