Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali

Kompas.com - 03/06/2021, 07:52 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandungnya berinisial S (16).

Ironisnya, peristiwa itu dilakukan berulang hingga sebanyak empat kali.

Sebelum mencabuli korban, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terlebih dahulu meminum minuman keras jenis toak hingga mabuk.

Kemudian pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang tertidur di kamarnya.

Sebab, antara korban dan pelaku tinggal serumah pascabercerai dengan ibu korban beberapa tahun lalu.

Baca juga: PDI-P Cabut Dukungan, Bupati Alor: Sah-sah Saja

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Tuban.

"Kemarin ibu korban yang melapor dengan membawa bukti video adegan pencabulan yang direkam oleh saudara korban," kata AKBP Ruruh Wicaksono, kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah baju gamis korban, 2 buah BH, 2 buah celana dalam korban, 1 buah rok panjang, 1 buah sarung dan 1 buah kaos singlet, serta 1 lembar foto kopi ijazah korban dan Kartu Keluarga.

Baca juga: Bupati Alor Sesalkan PDI-P Cabut Dukungan Hanya karena Video Viral yang Tak Utuh

 

Ilustrasi video asusila.KOMPAS.com/M WISMABRATA Ilustrasi video asusila.
Terbongkar dari rekaman video saudara korban

Ruruh menceritakan, korban sebetulnya sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah.

Akhirnya korban meminta saudaranya untuk merekam perbuatan pelaku saat memperkosanya.

Berbekal bukti rekaman video tersebut, saudara korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban yang tinggal terpisah dengan korban dan pelaku sejak bercerai.

Setelah melihat anaknya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku yang tak lain mantan suaminya ke Satreskrim Polres Tuban, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Alor Marah pada Mensos Risma hingga Berkirim Surat ke Presiden Jokowi

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dan semuanya di lakukan di dalam kamar korban.

"Pelaku juga berdalih perbuatannya dilakukan tanpa sadar lantaran dalam kondisi mabuk, pengakuannya begitu," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka juga sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com