TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandungnya berinisial S (16).
Ironisnya, peristiwa itu dilakukan berulang hingga sebanyak empat kali.
Sebelum mencabuli korban, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terlebih dahulu meminum minuman keras jenis toak hingga mabuk.
Kemudian pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang tertidur di kamarnya.
Sebab, antara korban dan pelaku tinggal serumah pascabercerai dengan ibu korban beberapa tahun lalu.
Baca juga: PDI-P Cabut Dukungan, Bupati Alor: Sah-sah Saja
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Tuban.
"Kemarin ibu korban yang melapor dengan membawa bukti video adegan pencabulan yang direkam oleh saudara korban," kata AKBP Ruruh Wicaksono, kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah baju gamis korban, 2 buah BH, 2 buah celana dalam korban, 1 buah rok panjang, 1 buah sarung dan 1 buah kaos singlet, serta 1 lembar foto kopi ijazah korban dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Bupati Alor Sesalkan PDI-P Cabut Dukungan Hanya karena Video Viral yang Tak Utuh
Ruruh menceritakan, korban sebetulnya sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah.
Akhirnya korban meminta saudaranya untuk merekam perbuatan pelaku saat memperkosanya.
Berbekal bukti rekaman video tersebut, saudara korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban yang tinggal terpisah dengan korban dan pelaku sejak bercerai.
Setelah melihat anaknya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku yang tak lain mantan suaminya ke Satreskrim Polres Tuban, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Alor Marah pada Mensos Risma hingga Berkirim Surat ke Presiden Jokowi
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dan semuanya di lakukan di dalam kamar korban.
"Pelaku juga berdalih perbuatannya dilakukan tanpa sadar lantaran dalam kondisi mabuk, pengakuannya begitu," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka juga sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.