Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blora Zona Oranye, Kapolres Tak Larang Warga Gelar Hajatan

Kompas.com - 03/06/2021, 06:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blora AKBP Wiraga Dimas Tama tidak melarang masyarakat untuk menggelar hajatan di masa pandemi ini.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah Kabupaten Blora terkait pelaksanaan kegiatan hajatan pada masa pandemi.

"Kita enggak melarang, karena dari Bupati juga enggak melarang, tetapi prokes. Kalau itu melanggar prokes, maka itu yang kita larang dan kita bubarkan," ucap Wiraga saat ditemui di Markas Polres Blora, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Munculkan Banyak Klaster Covid-19, Kapolda Jateng Larang Hajatan Digelar

Wiraga mengatakan instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait pelarangan pesta hajatan hanya berlaku bagi daerah-daerah yang masuk zona merah penanganan Covid-19.

"Kapolda Jateng melarang hajatan itu terkait dengan klaster yang terjadi di Cilacap, Kudus. Jadi larangan Pak Kapolda itu enggak berlaku secara umum, karena situasi daerah itu dinyatakan merah beliau menyatakan larang, karena kalau kira-kira ada kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan publik itu dilarang," jelasnya.

Blora saat ini masuk dalam daerah risiko sedang terkait penularan Covid-19 atau zona oranye, sehingga kegiatan hajatan tidak perlu dilarang.

"Tapi kalau itu sudah menerapkan prokes (protokol kesehatan) dan hasil pantauan di lapangan memang prokes ya seperti sekarang, ya enggak masalah, kasihan juga kalau kita larang. Karena dari SE (Surat Edaran) Bupati juga enggak melarang," terangnya.

Baca juga: Kapolda Jateng: Kalau Perlu Acara Nikah Pakai Zoom, yang Penting Sah

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta warga tidak menggelar hajatan menyusul banyaknya kasus positif Covid-19 dari klaster hajatan.

Dia mencontohkan Kabupatan Sragen yang kini sudah terdapat 306 kasus aktif Covid-19 setelah ada beberapa hajatan yang digelar.

Sebelum beberapa acara warga itu berlangsung, hanya ada sekitar 200 kasus aktif Covid-19 di Sragen.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kebumen Meningkat, Jam Operasional Kafe Dibatasi dan Hajatan Dilarang

Untuk itu, Luthfi menegaskan kepada seluruh Kepala Kepolisian Resor di Jawa Tengah untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kapolres juga saya tekankan agar tidak ada kerumunan itu (hajatan). Dan bikin Satgas (satuan tugas) dengan tindakan keras karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak usah ragu-ragu. Itu perintah saya” ungkap Luthfi saat berkunjung ke Markas Kepolisian Resor Wonogiri, Kamis (27/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com