BLORA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blora AKBP Wiraga Dimas Tama tidak melarang masyarakat untuk menggelar hajatan di masa pandemi ini.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah Kabupaten Blora terkait pelaksanaan kegiatan hajatan pada masa pandemi.
"Kita enggak melarang, karena dari Bupati juga enggak melarang, tetapi prokes. Kalau itu melanggar prokes, maka itu yang kita larang dan kita bubarkan," ucap Wiraga saat ditemui di Markas Polres Blora, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Munculkan Banyak Klaster Covid-19, Kapolda Jateng Larang Hajatan Digelar
Wiraga mengatakan instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait pelarangan pesta hajatan hanya berlaku bagi daerah-daerah yang masuk zona merah penanganan Covid-19.
"Kapolda Jateng melarang hajatan itu terkait dengan klaster yang terjadi di Cilacap, Kudus. Jadi larangan Pak Kapolda itu enggak berlaku secara umum, karena situasi daerah itu dinyatakan merah beliau menyatakan larang, karena kalau kira-kira ada kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan publik itu dilarang," jelasnya.
Blora saat ini masuk dalam daerah risiko sedang terkait penularan Covid-19 atau zona oranye, sehingga kegiatan hajatan tidak perlu dilarang.
"Tapi kalau itu sudah menerapkan prokes (protokol kesehatan) dan hasil pantauan di lapangan memang prokes ya seperti sekarang, ya enggak masalah, kasihan juga kalau kita larang. Karena dari SE (Surat Edaran) Bupati juga enggak melarang," terangnya.
Baca juga: Kapolda Jateng: Kalau Perlu Acara Nikah Pakai Zoom, yang Penting Sah
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta warga tidak menggelar hajatan menyusul banyaknya kasus positif Covid-19 dari klaster hajatan.