KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memeriksa 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri, Rabu (2/6/2021).
Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, beberapa pejabat mengaku tertekan dan ada intimidasi dari pimpinan hingga akhirnya mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: Ini Alasan 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Salah Satunya Ketakutan
Komarudin tidak mengungkapkan dengan rinci bentuk tekanan dan intimidasi yang didapat oleh para pejabat dinkes tersebut.
"Ada yang menjelaskan (tekanan dan intimidasi) samar-samar, tapi sudah kita identifikasi. Sebenarnya kalau bicara pekerjaan yang menekan gitu yah semua pekerjaan saat ini pasti begitu (ada tekanan)," ujar Komarudin kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu.
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Takut dan Tertekan
Selain itu, ternyata ada juga pejabat yang hanya ikut-ikutan karena bentuk solidaritas kepada rekannya.
Baca juga: Gubernur Wahidin Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes Banten yang Ramai-ramai Mengundurkan Diri
"Kalau persoalan apakah betul mereka itu secara sadar sungguh-sungguh mengundurkan diri, ternyata yah enggak seluruhnya. Jadi, ada yang memang berniat sungguh-sungguh mundur, ada juga solidaritas. Yang lain pada tanda tangan, pada ikut-ikutan tanda tangan," kata Komarudin.
Minta maaf
Saat pemeriksaan, 20 pejabat Dinkes Banten tersebut meminta maaf atas perbuatan mereka yang dinilai tak tepat hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Mereka menyampaikan maaf secara umum terbuka kepada publik, kepada pemerintah daerah. Karena mereka tidak bermaksud untuk membuat gaduh, karena itu spontan saja," kata Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri dilakukan setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Surat pengunduran diri diajukan tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.
Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat itu. Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinkes Banten yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, para pejabat dinkes menilai, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah sesuai perintah kepala dinkes Banten.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Mengetahui hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam akan memecat 20 pejabat tersebut.
Menurut Wahidin, tindakan untuk mundur itu sangat menyinggung perasaan masyarakat.
Seharusnya, di situasi apa pun, mereka tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara. (Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.