Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat itu. Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinkes Banten yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, para pejabat dinkes menilai, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah sesuai perintah kepala dinkes Banten.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Mengetahui hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam akan memecat 20 pejabat tersebut.
Menurut Wahidin, tindakan untuk mundur itu sangat menyinggung perasaan masyarakat.
Seharusnya, di situasi apa pun, mereka tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara. (Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.