Wisnu menjelaskan dalam sistem penerimaan CASN 2021 dilakukan dengan ujian baik untuk lowongan CPNS ataupun PPPK.
Namun, untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Skema perekrutan PPPK langsung menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Pemkab Banyumas Buka 1.131 Formasi CPNS, Ini Tahapan Seleksinya
Semua tahapan mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan online.
Wisnu menerangkan seleksi PPPK diperuntukan bagi mereka para profesional yang telah mempunyai kemampuan kerja sebelumnya.
"Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalaman di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate. Persyaratannya minimal tiga tahun sudah bekerja di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan," terangnya.
Selain itu, kata dia kriteria umur PPPK lebih fleksibel hingga mendekati masa pensiun.
Baca juga: Seleksi CPNS Segera Dimulai, Bupati: Dekati Tuhan, Jangan Dekati yang Ngaku Calo
Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun masih boleh mendaftar.
Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karier, pola karier, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda.
"Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda di atasnya (PNS baru). Persyaratan usia tidak memandang usia, bisa dipersyaratkan mendekati usia pensiun bagi jabatan yang dipilih," paparnya.