Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTT Ungkap Praktik Investasi Bodong Senilai Rp 28 Miliar

Kompas.com - 02/06/2021, 23:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS. com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih di Kabupaten Ende.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, investasi bodong itu, menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bupati Alor Marah ke 2 Staf Kemensos dan Risma, Sekda: Setelah Itu Bupati Langsung Minta Maaf

"Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Sudah ada sekitar 1.800 nasabah yang menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000," ungkap Johannes di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).

Johannes menyebut, investasi bodong itu dijalankan oleh MB alias Adun (36), selaku direktur PT ADS.

Polda NTT telah menyelidiki kasus itu sejak Mei 2020. Pelaku MB mengumpulkan dana warga Ende tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Pelaku ini mengumpulkan dana sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020," kata Johannes.

Pelaku mendirikan perusahaan PT ADS, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepada para nasabah yang menjadi korban, pelaku menawarkan paket digital berupa paket silver, gold, platinum, executive, deluxe, dan super deluxe.

Setelah membeli paket tersebut, para nasabah akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Uang dari nasabah itu, disetor ke PT DAS melalui rekening dengan nomor 0948171446.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi atau membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah kita selidiki, ternyata kita temukan adanya perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin, sehingga kita tangkap dan tahan pelaku,”kata dia.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTT.

Baca juga: Hati-hati, Berikut 3 Investasi Bodong yang Perlu Dihindari Masyarakat

Selain menahan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dokumen perusahaan, tanah dan uang tunai Rp 1,1 miliar.

Pelaku dijerat Pasal  46 ayat (1) Junto Pasal 16 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10  tahun 1998, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com