Saat konfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, BS sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Ia mengatakan penetapan tersangka setelah ada laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan.
“Secara resmi yang buat laporan baru satu orang,” ujar Hadi, Sabtu (17/4/21).
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris, Dewantoro | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.