Gelar perkara awal, kata Gatot, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk menentukan konstruksi hukum yang akan digunakan menangani kasus tersebut.
"Terkait hasil olah TKP akan digunakan penyidik untuk mendalami kasus yang dilaporkan," jelasnya.
Sabtu pekan lalu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi sejumlah korban melapor ke Mapolda Jatim. Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.
JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
Menurut Arist, Komisi Nasional Perlindungan Anak telah melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut. Hasilnya, beberapa alumnus sekolah ternyata juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami pelapor.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogianya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist.
Menurut dia, pelaku melanggar tiga pasal berlapis, yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 dan UU 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Bahkan, jika terbukti dilakukan berulang, pelaku terancam dikebiri. Kemudian, ada pula jeratan soal eksploitasi ekonomi Pasal 81 dan kekerasan fisik di Pasal 80 pada undang-undang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.