Belum ditahan
Meski sudah menjadi tersangka, sopir asal Ranupani, Kabupaten Lumajang itu belum ditahan.
Sebab, sopir masih dalam masa pemulihan usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang akibat luka yang dialaminya saat terjadi kecelakaan.
"Melihat kondisi karena baru Hari Senin kemarin diizinkan dokter boleh pulang, namun kondisi kan masih belum bisa pulih betul. Jadi kita juga melihat dari sisi kemanusiaannya, kita izinkan pulang dengan catatan memang ada anggota kita yang berjaga disana 1x24 jam," jelasnya.
Pemeriksaan tersangka pun dilakukan di rumah sopir tersebut.
Pihaknya akan melakukan penahanan ketika kondisi sopir sudah pulih dari luka yang dialaminya.
"Kalau sudah membaik, sudah pulih, paling tidak sudah bisa untuk mengurus dirinya sendiri baru nanti kita tahan," katanya.
Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas
Diketahui, kecelakaan tunggal terjadi di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang terjadi pada Rabu (26/5/2021) siang.
Mobil bak terbuka pikap jenis L300 dengan nomor polisi N 9610 BD menabrak pohon yang ada di pinggir jalan.
Pikap itu memuat rombongan perempuan yang merupakan warga Desa Ledoksari, Kecamatan Tumpang.
Mereka hendak pulang dari mendatangi acara arisan di Ranupani, Kabupaten Lumajang.
Pikap itu bermuatan 14 orang dengan sopir. Empat orang berada di ruang kemudi termasuk sopir. Sedangkan 10 orang lainnya ada di bagian belakang.
Sebanyak delapan penumpang meninggal akibat kecelakaan itu. Terdiri dari enam perempuan dewasa dan dua perempuan yang masih kategori anak.
Dari delapan yang meninggal itu, dua orang merupakan penumpang yang ada di ruang kemudi dan enam orang lainnya yang ada di bagian bak terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.