Sementara sektor seperti pusat layanan kesehatan, atau yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Operasional restoran, rumah makan dan warung kopi juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan operasional pusat perbelanjaan. Tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah juga harus ditutup.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk beroperasi.
"Nanti akan ada petugas yang berkeliling tiap hari untuk razia. Kalau ada yang kedapatan melanggar, disuruh bubar. Kalau terulang lagi, akan ada sanksi," tegas Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.