UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha menginstruksikan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semua jenjang pendidikan dilaksanakan secara daring.
Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ngesti mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang.
"PAT untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta di Kabupaten Semarang wajib dilaksanakan dengan cara daring," tegas Ngesti di Kompleks Kantor Bupati Semarang, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: 484 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat karena Langgar Aturan Larangan Mudik
Menurut Ngesti, jika ada wilayah yang sulit untuk mendapatkan sinyal, maka bisa dilakukan opsi pembelajaran tatap muka (PTM).
"Tapi ini tidak banyak dan bisa diantisipasi. Jika harus PTM maka diatur ketat, protokol kesehatan itu wajib dan di lingkungan sekolah tidak ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” jelasnya.
Menyinggung kegiatan atau hajatan warga, Ngesti mengungkapkan boleh diselenggarakan. Namun, warga yang hadir maksimal 75 orang.
"Tapi kalau di lingkungan RT lokasi hajatan ada warga yang terkomfirmasi positif Covid-19 maka Pemkab Semarang meminta kegiatan yang dimaksud untuk ditunda terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca juga: Tiap Selasa Selama Sebulan, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi
Jika memenuhi ketentuan dan mendapat izin dari Satgas Covid-19, maka seluruh tamu undangan hajatan tidak diperkenankan makan dan minum di tempat hajatan.
"Teknisnya, setelah datang memberikan ucapan selamat tamu undangan langsung pulang membawa makanan yang disiapkan oleh tuan rumah atau pelaksana hajatan," kata Ngesti.
Secara khusus Ngesti meminta pengawasan dan ketegasan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dalam mengatur kegiatan masyarakat.
“Ini sangat mikro ketentuannya, jadi kita perlu antisipasi bersama-sama. Kita juga minta ada ketegasan dari Satgas Covid-19 Kecamatan. Karena harus ada izin dari satgas baik desa atau kelurahan maupun satgas kecamatan,” tegasnya.
Baca juga: Cerita Warga Tambaklorok Semarang, 10 Tahun Bergelut dengan Banjir Rob
Saat ini, di Kabupaten Semarang sesuai data terdapat empat kecamatan yang masuk zona merah Covid-19 yakni Kecamatan Bergas, Tuntang, Pabelan, dan Kecamatan Bancak.
“Tempat wisata, seluruh destinasi, maupun desa wisata yang berada di kecamatan kategori zona merah Covid-19 kita tutup. Hanya restonya yang diperkenankan buka,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.