Pertanyaan itu ditanggapi salah satu pengendara pelanggar lalu lintas, sembari meminta agar pelanggarannya tidak disidangkan.
"Nek sidang mboten saget (kalau sidang tidak bisa), masalahnya kan jauh griyane (rumahnya)," ujar salah satu pengendara.
Pada adegan selanjutnya, pria berseragam polisi itu menjelaskan jumlah denda bagi pelanggar lalu lintas.
Menurut dia, besaran denda pelanggaran lalu lintas menjadi dua kali lipat jika dilakukan di depan Pos Check Point Penyekatan.
Dalam tayangan tersebut, pria berseragam polisi itu merinci denda pelanggaran lalu lintas bagi pengendara sepeda motor, dari Rp. 200.000 menjadi Rp. 400.000.
Adapun untuk pengendara roda empat, denda yang awalnya Rp. 400.000, naik menjadi Rp. 800.000 karena dilakukan di depan Pos Check Point Penyekatan.
"Kalau mobil dendanya empat ratus. Kalau di depan pos, dua kali lipat jadi delapan ratus. Sekarang mampu berapa," kata pria berseragam polisi kepada pengendara.
Negosiasi jumlah denda tilang berjalan alot. Untuk menghindari sidang tilang, lawan bicara dari pria berseragam polisi sempat menyebutkan angka Rp. 20.000 dan Rp. 50.000 sebagai biaya 'nitip sidang'.
Pada bagian akhir video, pria berseragam polisi itu menyebutkan Rp. 150.000. Lalu pada bagian akhir video, menyatakan setuju untuk menerima Rp. 100.000.
Potongan video kedua yang beredar bersamaan dengan video pertama, pria berseragam polisi itu tampak mengambil gambar STNK dan SIM, yang diletakkan diatas meja menggunakan handphone.
Dalam adegan selanjutnya, terdengar seseorang menanyakan identitas pria berseragam polisi tersebut dan dijawab dengan menyebutkan nama Efendi.
Detik selanjutnya, pria itu menerima uang pecahan Rp. 100.000 yang disodorkan lawan bicaranya. Uang itu kemudian dibawah sobekan kertas karton, di sebelah SIM dan STNK.
Kedua potongan video itu beredar pada Senin (31/5/2021) pagi. Namun belum sampai satu jam, unggahan dua video beserta keterangan dari pengunggahnya sudah tidak bisa diakses.