GIANYAR, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan limbah medis di Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar.
Sejumlah saksi yang merupakan warga Kelurahan Bitera dimintai keterangan terkait penemuan limbah medis dengan berat 35 Kg itu.
"Kami lakukan intogerasi kepada warga di lokasi penemuan, tapi itu cuma intogerasi biasa dan tidak ada pemeriksaan karana masih dalam penyelidikan," kata Laorens, saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Laorens menuturkan, hingga sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan dari mana limbah medis itu berasal.
Baca juga: Geger, Penemuan Limbah Medis di Tepi Jalan Gianyar, Beratnya 35 Kg
Kendati begitu, ia telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan hingga Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar.
"Kami juga belum menentukan apakah sampahnya itu dari rumah sakit atau tidak. Makanya kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan juga, apakah dengan sampah begini masuk dalam kategori digunakan di rumah sakit apa tempat praktik mandiri atau tidak," ujar dia.
Sementara, untuk pasal yang akan digunakan terkait penemuan limbah medis itu, pihaknya belum menentukan karena masih tahap penyelidikan.
Namun, jia itu termasuk kategori limbah medis tentu akan dipakai Pasal 60 Undang-Undang, Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.