Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Motif 2 IRT Bunuh Seorang Petani dan Gantung Jasad Korban di Pohon Kopi

Kompas.com - 31/05/2021, 23:57 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah menangkap dua ibu rumah tangga berinisial AS (40) dan NT (45) yang membunuh seorang petani berinisial P br T (52) yang ditemukan tewas tergantung di pohon kopi di Nagori Tano Pinggir, Kecamatan Purba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021), fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, motif kedua pelaku membunuh korban karena sakit hati tak diberi pinjaman uang.

"Motif daripada tersangka berawal dari sakit hati. Tersangka AS beberapa kali minta pinjaman uang senilai Rp 100.000 dan Rp 200.000, tapi tidak diberi oleh korban. Tersangka kedua NT juga demikian, pernah pinjam uang tapi tidak diberi. Kedua merasa sakit hati," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar konferensi pers, Senin (31/5/2021) siang.

Diceritakan Waluyo, kejadian berawal saat kedua tersangka datang menemui korban dengan alasan meminta minum.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Saat itu, lanjutnya, korban tengah memetik cabai. Lalu korban menemui kedua tersangka dan memberinya minum.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil sarung milik korban yang ada di atas ember lalu menutup wajah korban dari posisi belakang.

Saat itu, korban melihat pelaku membawa tas miliknya dan berteriak akan memberitahukannya kepda warga.

Mendengar hal itu, pelau kemudian menarik sarung yang ada di badannya hingga korban terjatuh. Pelaku AS lalu menutup mulutnya, sementara pelaku NT menarik leher korban dengan sarung hingga korban tewas.

Baca juga: Tak Diberi Pinjaman, Alasan 2 IRT Bunuh Seorang Petani

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban dan mengikatnya di pohon kopi.

"Awalnya kita melihat korban terlihat seperti bunuh diri. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata bukan bunuh diri. Itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kemudian kabur dan mengambil sejumlah uang milik korban.

Baca juga: Saya Mohon Maaf Pak, karena Saya yang Salah

Oleh kedua pelaku, uang tersebut dibelanjakan untuk membeli barang, seperti pakaian, tas, dua unit handphone, dan cincin emas masing-masing 1 Mayam di Kota Medan.

"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.

Kedua pelaku ini, kata Waluyo, ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena daripada pelaku ditemukan perpindahan barang milik korban," tegasnya.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

 

(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com