Setelah itu, kedua pelaku membawa korban dan mengikatnya di pohon kopi.
"Awalnya kita melihat korban terlihat seperti bunuh diri. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata bukan bunuh diri. Itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kemudian kabur dan mengambil sejumlah uang milik korban.
Baca juga: Saya Mohon Maaf Pak, karena Saya yang Salah
Oleh kedua pelaku, uang tersebut dibelanjakan untuk membeli barang, seperti pakaian, tas, dua unit handphone, dan cincin emas masing-masing 1 Mayam di Kota Medan.
"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.
Kedua pelaku ini, kata Waluyo, ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena daripada pelaku ditemukan perpindahan barang milik korban," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.