Setelah itu, kedua pelaku membawa korban dan mengikatnya di pohon kopi.
"Awalnya kita melihat korban terlihat seperti bunuh diri. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata bukan bunuh diri. Itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kemudian kabur dan mengambil sejumlah uang milik korban.
Baca juga: Saya Mohon Maaf Pak, karena Saya yang Salah
Oleh kedua pelaku, uang tersebut dibelanjakan untuk membeli barang, seperti pakaian, tas, dua unit handphone, dan cincin emas masing-masing 1 Mayam di Kota Medan.
"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.
Kedua pelaku ini, kata Waluyo, ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena daripada pelaku ditemukan perpindahan barang milik korban," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.