Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tahun Lumpur Lapindo, Bagaimana Kejelasan Nasib Korban Bencana?

Kompas.com - 31/05/2021, 21:46 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sudah 15 tahun bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi.

Fenomena bencana alam tersebut pertama kali terjadi di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada 29 Mei 2006.

Bencana itu bermula dari kebocoran sumur pengeboran gas milik PT Lapindo Brantas.

Mengutip pemberitaan Kompas (30/5/2006), semburan lumpur disertai gas keluar dari permukaan tanah melalui rawa yang ada di sekitar lokasi pengeboran.

Gas berwarna putih terembus hingga ke kawasan permukiman warga Desa Siring yang berjarak sekitar 150 meter dari rawa tersebut. Bau menyengat seperti amonia tercium hingga radius 500 meter dari lokasi.

Baca juga: Akibat Bencana Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Ajukan Penggabungan 8 Desa Menjadi 4 Desa

Dalam sepekan semburan lumpur terus meluas menggenangi areal sekitar lokasi pengeboran.

Tidak hanya menggenangi rawa dan persawahan, lumpur juga mengancam permukiman warga, Jalan Tol Surabaya-Gempol, serta jalur kereta api Surabaya-Banyuwangi dan Surabaya-Malang.

15 tahun berlalu, persoalan bencana lumpur Lapindo masih belum terselesaikan hingga kini.

Pada Maret 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo atas Pasal 9 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN yang mengatur pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.

Ketentuan Pasal 9 UU APBN 2013 tersebut, dipandang MK telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak.

Sebab, pasal itu hanya mengamanatkan dana APBN yang dialokasikan negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi masyarakat yang berada di luar peta area terdampak (PAT) semburan saja.

Namun, korban yang berada di dalam PAT, pembayaran ganti ruginya dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

Pada 2014 lalu, atau dua bulan setelah Joko Widodo dilantik sebagai Presiden periode pertama, Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah akan membantu masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak untuk mendapatkan ganti rugi.

Skema ganti rugi ini menggunakan dana talangan yang diambilkan dari APBN.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Berduka Tokoh Literasi Nirwan Ahmad Arsuka Tutup Usia, Kenang Lagi Masa Kuliah

Ganjar Berduka Tokoh Literasi Nirwan Ahmad Arsuka Tutup Usia, Kenang Lagi Masa Kuliah

Regional
Bakar Sampah Sembarangan, 12 Hektar Lahan di Sirkuit Pantai Widuri Pemalang Ludes Dilalap Api

Bakar Sampah Sembarangan, 12 Hektar Lahan di Sirkuit Pantai Widuri Pemalang Ludes Dilalap Api

Regional
Kasus Dugaan Pungli Bermodus Jual Beli Kios Pasar Randublatung, Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Dugaan Pungli Bermodus Jual Beli Kios Pasar Randublatung, Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka

Regional
Ayah dan Anak Pelaku Begal di Bandung Gagal Beraksi, Korban Sempat Melawan Pertahankan Motornya

Ayah dan Anak Pelaku Begal di Bandung Gagal Beraksi, Korban Sempat Melawan Pertahankan Motornya

Regional
Sirkuit Ujian Praktik SIM C Diubah, Pengemudi Ojol: Yang Angka 8 dan Zig-zag Menyusahkan

Sirkuit Ujian Praktik SIM C Diubah, Pengemudi Ojol: Yang Angka 8 dan Zig-zag Menyusahkan

Regional
Periksa 13 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penyiksaan Pria hingga Tewas

Periksa 13 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penyiksaan Pria hingga Tewas

Regional
Oknum Satpol PP Semarang yang Lempar Nampan ke Pedagang Kena Sanksi

Oknum Satpol PP Semarang yang Lempar Nampan ke Pedagang Kena Sanksi

Regional
Anggota TNI di Bima Langsungkan Ijab Kabul di Ruang ICU Rumah Sakit

Anggota TNI di Bima Langsungkan Ijab Kabul di Ruang ICU Rumah Sakit

Regional
Keluarkan Gas Berapi, Sumur Bor di Purworejo Bikin Geger Warga

Keluarkan Gas Berapi, Sumur Bor di Purworejo Bikin Geger Warga

Regional
6 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB Egianus Kogoya

6 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB Egianus Kogoya

Regional
Flora dan Fauna Identitas Maluku Utara

Flora dan Fauna Identitas Maluku Utara

Regional
Kronologi Sopir Truk Molen di Madiun Tewas Terjatuh ke Mesin Pengaduk Semen, Diduga Terpeleset

Kronologi Sopir Truk Molen di Madiun Tewas Terjatuh ke Mesin Pengaduk Semen, Diduga Terpeleset

Regional
Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap

Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap

Regional
Tiga Nama Calon Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar Diusulkan ke Kemendagri, Ada Kepala BKKBN

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar Diusulkan ke Kemendagri, Ada Kepala BKKBN

Regional
Momen Haru Puluhan Prajurit Kopassus Jalani Pembaretan di Nusakambangan Tanpa Didampingi Keluarga

Momen Haru Puluhan Prajurit Kopassus Jalani Pembaretan di Nusakambangan Tanpa Didampingi Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com