Pelaku beli perhiasan dari uang korban
Masih kata Agus Waluyo, setelah kejadian itu kedua tersangka mengambil sejumlah uang milik korban. Kedua pelaku melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Oleh kedua pelaku, uang tersebut dibelanjakan membeli barang seperti pakaian, tas, dua unit handphone, dan cincin emas masing-masing 1 Mayam di Kota Medan.
"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," kata Agus.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP. " Dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Karena dari pada pelaku ditemukan perpindahan barang milik korban," jelasnya
Pengakuan Tersangka
Salah satu dari kedua tersangka, AS membantah dirinya membunuh korban karena tidak diberi pinjaman.
Ia mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan namun dorongan dari rekannya NT.
"Sebenarnya tidak ada unsur sakit hati. Itu dulu enam bulan lalu," kata AS didampingi rekannya NT saat dihadirkan saat konfrensi pers.
Ibu tiga orang ini mengaku saat itu ia hendak pindah dari rumahnya di Huta Pinggir ke Saribudolok, Kabupaten Simalungun, karena tidak akur dengan suami.
Selama diperjalanan ia dan rekannya NT melihat korban P br T sedang memetik cabai.
"Kami jumpai, kami tidak ada rencana mencuri, atau membunuh, hanya minta air minum," akuinya.
Namun saat itu, kata AS, rekannya NT menyinggung soal perjalanan mereka yang butuh uang hingga sepakat mencuri uang milik korban.
"Terusku tanya gimana caranya, 'Kita bekap saja pakai sarung terus kita ambil uangnya' kata NT gitu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.