Kronologi kejadian
Melalui keterangan pers tertulis Polres Simalungun, dijelaskan awalnya kedua pelaku mendatangi korban dengan meminta air minum.
Saat itu korban sedang memetik cabai lalu menemui kedua pelaku dengan memberikan air minum di gubuk lalu kembali bekerja.
Tak lama setelah itu AS berjalan mengendap-endap diikuti tersangka NT dari belakang, lalu mengambil sarung di atas ember milik korban lalu menutup wajah korban kemudian merangkul dari posisi belakang.
Mengetahui aksi kedua pelaku yang telah membawa tas miliknya, P br T kemudian berteriak lalu mengancam memberitahukan aksi para pelaku kepada warga.
Pelaku kemudian mencegah korban dan menarik sarung yang ada di badannya lalu korban terjatuh.
Saat itu AS langsung membekap mulut korban dibantu NT menarik leher korban dengan sarung. Tak sampai disitu, kedua pelaku menyeret korban dan mengikatnya ke pohon kopi.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada hari Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menetapkan kedua Ibu rumah tangga itu sebagai tersangka.
"Motif daripada tersangka berawal dari sakit hati. Tersangka AS beberapa kali minta pinjaman uang senilai Rp 100.000 dan Rp 200.000 tapi tidak diberi oleh korban. Tersangka kedua NT juga demikian, pernah pinjam uang tapi tidak diberi. Kedua merasa sakit hati," jelas Agus Waluyo.