Ia selaku Plt Bupati siap menjawab interpelasi tersebut.
“DPRD kan punya hak, kami juga menghargai hak-hak DPRD. Kami nanti juga punya hak untuk ganti menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di pointer-pointer (interpelasi) yang diserahkan tadi,” pungkas Marhaen.
Sebelumnya, DPRD Nganjuk sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna pada Senin (5/4/2021) silam.
Baca juga: Pria Ini Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Modusnya Latihan Bela Diri
Interpelasi itu terkait Perbup Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021.
Perbup itu disoal karena dikeluarkan Bupati Novi kala DPRD Nganjuk tengah merevisi atau perubahan kedua atas Perda Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
Nah, di tengah-tengah rencana pengajuan interpalasi, Bupati Novi malah terjaring OTT yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/2021) lalu.
Novi diduga melakukan jual beli jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.