KOMPAS.com - Seorang dokter berinisial HR (41) yang bekerja di rumah sakit di Padang, Sumatera Barat, dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, HR dimintai keterangan karena unggahannya yang mengomentari akun Facebook yang menghina almarhum Ustaz Tengku Zulkarnain.
Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal karena Covid-19 di Pekanbaru, Berpulang Saat Azan Maghrib
Kepada polisi, HR mengaku mengidolakan Tengku Zulkarnain.
Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Usai Sepekan Bertarung Melawan Covid-19
Polisi mendapatkan laporan terkait unggahan HR tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang, dan pelaku kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu (29/5/2021).
Kesal
Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, HR membaca banyak komentar dari pengguna Facebook yang mengolok-ngolok sebuah postingan link berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
HR merasa terhina dengan komentar tersebut karena dokter tersebut mengidolakan Tengku