Sebelum kasus tersebut terungkap, awalnya kedua korban sempat bungkam atas perlakuan tak senonoh yang dilakukan SDY.
Kasus tersebut mulai terungkap saat orangtua korban dari QA curiga karena anaknya terus merintih kesakitan di bagian alat vitalnya.
Baca juga: Ada 3 Korban yang Melaporkan Dugaan Kekerasan Seksual di SMA di Kota Batu
Kasus itu sendiri, kata Ganis, terjadi pada Maret lalu dan baru terbongkar setelah orangtua korban melaporkannya pada polisi.
"Jadi, korban yang masih usia 11 tahun ini (QA) merasakan kesakitan. Orangtua korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan memar terhadap bagian duburnya," tutur Ganis.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.